DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Rina Saadah Dorong Kepastian Hak dan Sinergi Lintas Sektor

Selasa, 22 September 2026

Anggota DPR RI melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengesahan UU Reforma Agraria

Jakarta, 22 September 2026 — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).

Anggota DPR RI Rina Saadah turut hadir dan mendukung pengesahan UU Reforma Agraria tersebut. Sebagai bagian dari Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, Rina melihat reforma agraria memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan pengelolaan lahan, kawasan hutan, pertanian, serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.

Menurut Rina, pengesahan UU Reforma Agraria perlu dilihat bukan hanya sebagai penyelesaian persoalan pertanahan, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan lintas sektor, sehingga kepastian hak atas tanah dapat berjalan seiring dengan perlindungan kawasan hutan, keberlanjutan pertanian, dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut menjadi penting karena persoalan agraria selama ini bersinggungan dengan berbagai regulasi sektoral, termasuk kehutanan dan perkebunan. Dalam pembahasan RUU, DPR juga menekankan perlunya sinkronisasi agar pelaksanaan reforma agraria tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, khususnya dalam pengelolaan kawasan hutan.

Sebelum disahkan, RUU tersebut dibahas secara intensif oleh DPR bersama pemerintah dengan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Substansinya mencakup pengaturan penguasaan dan kepemilikan tanah, lokasi prioritas reforma agraria, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan terhadap kelompok yang menjadi subjek reforma agraria.

Kelompok yang menjadi prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Pengaturan juga diarahkan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah serta memperkuat kepastian hukum dan pemulihan hak masyarakat.

Rina Saadah mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka Pengesahan UU Reforma Agraria

Dari perspektif Komisi IV, Rina menilai implementasi UU ini nantinya perlu dikawal agar tidak berhenti pada redistribusi atau legalisasi tanah semata. Kepastian lahan bagi masyarakat harus terhubung dengan akses terhadap produksi pertanian, pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan lingkungan.

Dengan demikian, reforma agraria diharapkan tidak melahirkan persoalan baru karena perbedaan data, kewenangan, atau aturan sektoral. Justru sebaliknya, UU ini dapat menjadi jembatan untuk menyelaraskan kepentingan masyarakat, pertanian, kehutanan, lingkungan, dan pembangunan ekonomi.

Bagi Rina, pengesahan UU Reforma Agraria merupakan awal dari pekerjaan berikutnya: memastikan aturan tersebut benar-benar hadir di lapangan dan memberikan kepastian serta manfaat bagi masyarakat.

Karena reforma agraria bukan hanya tentang membagi tanah, tetapi memastikan tanah memberikan kehidupan, kepastian, dan masa depan yang lebih adil bagi masyarakat.

#RinaSaadah #ReformaAgraria #KomisiIV #Pertanian #Kehutanan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Custom App
Email
Custom App
Email
Youtube
Instagram